Jawab Tudingan Politik Dinasti, Andre Rosiade : Rakyat yang Tentukan, Gibran Belum Tentu Terpilih

oleh -155 kali dilihat

Jakarta – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan fenomena politik dinasti terjadi di seluruh partai dan di seluruh daerah.

Hal itu disampaikan Andre merespons anggapan yang menyebut majunya Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, merupakan bagian dari politik dinasti.

“Tapi bicara politik dinasti, hampir terjadi di seluruh partai, di seluruh daerah, yang pasti Mas Gibran itu maju belum tentu terpilih, sama dengan yang lain-lain,” kata Hasto dikutip dari acara political show CNN Indonesia TV, Senin (30/10) malam.

Andre mencontohkan fenomena dimana anggota keluarga terjun ke dunia politik menyusul anggota keluarga yang lain.

“Saya di Sumatera Barat, kampung saya di Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat Pak Mahyeldi, istrinya nyaleg DPR RI, anaknya nyaleg DPRD. Kedua, mantan Gubernur Sumbar, Pak Irwan Prayitno maju lagi caleg DPR RI, istrinya sekarang teman saya di DPR RI, besannya juga anggota DPR RI, anak dan mantunya juga maju,” katanya.

Lebih lanjut, Andre juga menyinggung pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang pernah menyebut majunya Gibran di di Pilkada Solo beberapa waktu lalu, bukan bagian dari politik dinasti.

“Beliau berdua menyampaikan bahwa majunya Mas Gibran jadi Wali Kota Solo bukan politik dinasti, kenapa? Karena ini melalui kontestasi pilihan rakyat secara langsung, Mas Gibran bisa terpilih, bisa juga tidak. Itu pernyataan Mas Hasto dan Mbak Puan waktu jadi Wali Kota Solo,” kata Andre.

Pada kesempatan yang sama, Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus setuju dengan pendapat bahwa majunya Gibran bukan bagian dari politik dinasti, jika tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pembuka jalan Gibran untuk maju.

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sejumlah pihak mempersoalkan putusan MK itu lantaran Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

“Itu sangat benar, tapi seperti saya katakan tadi, kalau itu terjadi tanpa harus membegal yang namanya konstitusi, UU, kita tidak akan ada masalah, kalau tidak ada keramaian yang diciptakan putusan perkara 90, saya kira orang tidak akan ribut,” kata Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.