Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sangat memahami dan mengerti perasaan publik. Jadi langkah nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri menunjukan profesionalitas Kapolri.
“Kapolri tahu bagaimana proses dan prosedur formal dalam penegakan hukum baik hukuman administrasi maupun juga pidana sehingga pengambilan keputusan ini dilakukan secara terukur pada waktu yang tepat,” kata Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (18/7/2022).
Pigai juga menilai Kapolri sangat menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penonaktifan Kadiv Propam dengan asas praduga tidak bersalah pada saat yang tepat dimana proses lidik dilakukan,” kata Pigai.
Pigai berharap publik tetap tenang dan mengikuti proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang masih terus berjalan, polisi masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita berharap rakyat tetap tenang mengikuti proses yang berlangsung di Mabes Polri karena Polri akan profesional dalam bekerja,” tutupnya.