Alifurrahman Seword : RUU Kejaksaan Kebal Hukum, Bisa Nyadap dan Nyidik, Justru Jebakan

oleh -23 kali dilihat

Penolakan Revisi UU Kejaksaan tidak terlalu nyaring di media ataupun media sosial karena orang tidak paham dan bahkan orang mengira ini akan menguatkan Kejaksaan.

Padahal Revisi UU Kejaksaan beraroma politik, beberapa Pasal dalam Revisi UU Kejaksaan bermasalah, seperti Pasal 8 dalam Revisi UU Kejaksaan membuat para Jaksa mempunyai imunitas dimana para Jaksa tidak boleh diperiksa untuk kasus apapun sebelum mendapat ijin dari Kejaksaan Agung, hal ini akan membuat para Jaksa akan merasa powerfull, ini mengerikan sekali dan sangat-sangat mencurigakan.

Kita harus berhati-hati terhadap Revisi UU Kejaksaan karena ini urusan sangat politis. Kejaksaan beda alam dengan Kepolisian, apabila kewenangannya mirip, akan menimbulkan perselisihan terutama di tingkat daerah.

Karena Revisi UU Kejaksaan adalah urusan yang sangat politis, kita harus melihat tujuannya kemana? Dengan adanya penambahan kewenangan pada Kejaksaan akan membuat aturan hukum di Indonesia menjadi tidak pasti dan tidak jelas. Ketidakpastian aturan hukum akan memunculkan peluang-peluang baru bagi pihak mafia hukum, para calo hukum bisa semakin atraktif memainkan kasus.

Ditengah kasus-kasus besar dan fenomenal di Kejaksaan Agung yang kerugian negara mencapai ratusan Triliun dan tidak tersentuh KPK tiba-tiba muncul Revisi UU Kejaksaan, ini tujuannya pasti politis.

Kejaksaan Agung menangani kasus-kasus korupsi ratusan Triliun itu menunjukkan bahwa karena mereka punya ruang terbatas sehingga bisa fokus menyelesaikan kasus-kasus besar.

Kalau selama ini Kejaksaan Agung punya kewenangan atau bisa mengungkap kasus-kasus besar dan akan “diperkuat” dengan kewenangan-kewenangan lain, maka bagi saya sangat mencurigakan karena menambah kewenangan untuk menyadap dan menyidik mungkin akan menyenangkan bagi pihak Kejaksaan, hari ini mungkin mereka akan merasa “Wah, Keren Kita ini!”, tapi ingat ini politik, semakin kalian punya kewenangan, semakin kalian tambah kuat semakin kalian menjadi tidak fokus. Nampaknya itulah yang menjadi tujuan Revisi UU Kejaksaan ini.

Kejaksaan hari ini nampaknya sedang dimainkan dengan ditambah kewenangannya supaya lebih banyak mainannya sehingga mereka tidak fokus bekerja dan membuat kasus-kasus besar jadi tidak bisa lagi diungkap oleh Kejaksaan.

Dalam politik yang terlihat enak kadang-kadang justru mengurung dan menyengsarakan bahkan menjerat dan mengikat Kejaksaan.

Kalau Revisi UU Kejaksaan didukung, dilaksanakan dan pihak Kejaksaan justru malah mau, saya sangat yakin setelah Revisi ini menjadi Undang-Undang tidak akan ada lagi kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kita akan bertaruh dalam beberapa tahun kedepan dan kita akan buktikan apakah itu yang akan terjadi?

Bagi saya sebagai orang yang memperhatikan kasus-kasus politik di Indonesia, saya berharap Revisi UU Kejaksaan tidak disahkan, saya berharap Kejaksaan tetap di wilayahnya.

Kejaksaan hari ini sudah sangat luar biasa bagus, kalau ditambah kewenangan dan membuat mereka tidak fokus nanti mereka akan lebih asyik “bermain” nyadap sana nyadap sini, menyidik sana menyidik sini kemudian bermain kasus yang ada di daerah-daerah yang akan merugikan pihak Kejaksaan.

Revisi UU Kejaksaan seharusnya ditolak, kalaupun mau disahkan menjadi UU, beberapa Pasal yang berlebihan yang membuat Kejaksaan menjadi lebih powerfull benar-benar harus dikoreksi dan dipikirkan ulang.

Alifurrahman S Asyari, Founder Seword

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.