Jakarta – Nathan Egbert Latuheru, mahasiswa UI yang mencalonkan diri sebagai Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa UI perwakilan FIA (sama halnya seperti DPR di Indonesia) atau biasa disingkat sebagai DPM telah didiskualifikasi oleh Putusan Komisi Pengawas Pemira UI (sama halnya seperti Bawaslu di Indonesia) atau biasa disingkat sebagai KP. Ia dituduh telah melakukan penghasutan bermuatan SARA. Namun, Nathan mengklarifikasi hal tersebut melalui akun sosial media pribadinya di Instagram dan X.
“Terdapat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut yang tidak memenuhi KEADILAN bagi SAYA. Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui oleh publik.” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Nathan menyebutkan bahwa ia tidak pernah menerima surat untuk dipanggil dan diperiksa oleh KP Pemira secara resmi untuk bersaksi terkait kasus penghasutan bermuatan SARA. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Nathan telah dipanggil, tetapi mangkir. Ia juga menyebutkan tidak ada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan, yang diperiksa hanya yang disinyalir menguatkan argumen pelapor.
“Asas ‘praduga tidak bersalah’ sama sekali tidak dijalankan. Padahal, asas ini adalah prinsip dasar dari penegakan hukum dalam mencapai keadilan.” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pemutusan hanya dilakukan berdasarkan kesaksian pelapor dan alat bukti pelapor saja. Nathan menyatakan penegak hukum hanya melihat dari satu pandangan.
Ia menyatakan, seharusnya TERLAPOR dan PELAPOR diperlakukan SAMA dan ADIL. Namun, ia menyebutkan yang bisa memberikan keterangan dan memberikan alat bukti hanya PELAPOR, sedangkan TERLAPOR tidak berkesempatan
“Namun, bagi saya, asas ‘Presumptio Iustae Causa’ yang artinya ‘putusan dianggap sah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya,’ tetap akan berlaku. Maka, saya selaku Calon AI DPM yang belajar Administrasi Negara (tata pemerintahan) tentu akan menghormati segala putusan hukum yang ada. Akan tetapi, perlu diingat bahwasanya saya akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” sebut Nathan dalam penutup klarifikasinya.
“Saya kecewa dengan KP Pemira yang tidak profesional dalam menjalani peran dan tanggung jawabnya. Begitu juga dengan DPM UI, mereka telah gagal dalam mengawasi dan memastikan anggota KP bergerak secara netral dan kompeten. Perlu dipertanyakan akan kompetensi netralitas KP itu sendiri.” tegas pemilik akun Instagram @nathanlatuheru ini.
Dalam hal ini Nathan merasa sangat dirugikan secara materil dan immateril karena telah didiskualifikasi secara sepihak oleh pihak KP dan mengalami pencemaran nama baik
Nathan selanjutnya akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan kepada Putusan KP Pemira.