JAKARTA, Inisiatifnews.com – Transaksi jual beli kendaraan bekas, akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
Tag: #Jual Beli Mobil
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.