Jakarta – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap
Tag: #Barang#Jasa#Mewah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.