Jakarta – Kalangan buruh diharapkan tetap bijak menyambut kehadiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Begitu imbauan yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI Johannes Dartha Pakpahan.
“Mengajak seluruh serikat pekerja/serikat buruh pasca sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Darta, Rabu 12 Juni 2024.
Apalagi situasi terkini masih dalam suasana momen pasca peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.
“Dan perlunya kedewasaan bagi kalangan buruh dalam menyikapinya,” ujar Darta.
Pihaknya juga meminta sekalinya pun ada buruh yang tetap hendak menyuarakan pendapatnya di muka umum harus senantiasa mengutamakan ketertiban.
“Agar segala aktivitas bisa dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Terakhir, penyampaian apresiasi ditujukan kepada jajaran Polri yang senantiasa profesional dalam mengawal kegiatan para buruh terkhususnya di jalanan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian telah memfasilitasi teman-teman buruh untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa,” tandasnya.