Jakarta– Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan
Jakarta– Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan