Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan telah diumumkan di Istana Negara, Jakarta,
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan telah diumumkan di Istana Negara, Jakarta,