Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Terkait Kematian Darso, Tunggu Hasil Penyelidikan

oleh -3,938 kali dilihat

Jakarta – Jangan terburu-buru dengan mengaitkan kematian Darso, sopir rental asal Semarang dengan penganiayaan. Tunggu hasil penyelidikan, mengingat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih memeriksa 13 saksi.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa meliputi pihak keluarga, masyarakat sekitar, dan tenaga medis dari RS Permata Medika.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang terdiri keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan rumah sakit (RS Permata Medika),” ujarnya seusai proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Dwi menegaskan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung, dengan proses ekshumasi dilakukan untuk mendukung penentuan adanya unsur pidana.

“Proses ekshumasi ini untuk mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” tambahnya.

Pelaporan kasus ini dilakukan oleh pihak keluarga di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam, dengan terlapor anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Makam Darso (43) telah dibongkar oleh tim forensik gabungan. Proses ekshumasi ini bertujuan untuk mendalami penyebab kematian Darso. Tim forensik membawa dua kontainer berisi sampel dari lokasi untuk keperluan autopsi lebih lanjut. Istri korban, Poniyem (42), yang menyaksikan langsung proses pembongkaran makam.

Hingga kini, Polda Jateng terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan fakta terkait kasus ini.

Semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian Darso sebelum fakta hukum terungkap.