Dukung Kortas Tipikor, Yudi Purnomo Minta Korupsi Batu Bara Diusut hingga Akar

oleh -47 kali dilihat

Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendukung langkah Bareskrim Polri yang telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Yudi menilai keputusan penyidik untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Saya pikir penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, bahkan kemungkinan juga tindak pidana pencucian uang. Dari keterangan para saksi, dokumen, serta berbagai fakta yang ditemukan, saya menilai penyidik telah memperoleh dasar yang kuat,” ujar Yudi.

Menurutnya, dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa, dokumen yang dikumpulkan, hasil penggeledahan, hingga barang bukti elektronik yang telah diamankan, proses penyidikan berpotensi segera mengarah pada penetapan tersangka.

Yudi juga mendukung langkah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kerugian negara, serta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Ia menilai pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan melalui pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial (social cost) yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Selain merugikan keuangan negara, masyarakat juga mengalami kerugian langsung akibat pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari maupun kegiatan usaha,” katanya.

Terkait modus operandi, Yudi menjelaskan dugaan penyimpangan meliputi manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara. Ia menduga praktik tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2018 dan semakin meningkat seiring para pelaku merasa aman menjalankan aksinya.

Menurutnya, dampak berupa gangguan operasional PLTU hingga terjadinya blackout merupakan efek berantai (multiple effect) dari praktik korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Yudi menambahkan, penyidikan nantinya perlu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemasok batu bara, pihak yang terlibat dalam rantai pasok PLTU, hingga pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Saya berharap perkara ini dikembangkan sampai tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh aktor intelektual, beneficial owner, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.